JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Utara tidak akan memberi toleransi terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, dengan melarang kendaraan tersebut parkir di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, larangan tersebut akan diberlakukan pada Senin 22 Juli 2019.
"Pelaksanaan itu diterapkan mulai Senin pekan depan. Saat ini masih kami sosialisasikan dengan memberikan pelayanan Uji Emisi gratis selama dua hari," kata Ali, saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (17/7/2019).
Ali mengatakan, larangan tersebut adalah sanksi bagi pemilik kendaraan roda empat yang tidak merawat kendaraannya.