Mobil Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Parkir di Kantor Walkot Jakut

Antara, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2019 14:38 WIB
Foto: Okezone
Share :

Namun bagi tamu dan masyarakat yang menyambangi Kantor Wali Kota Jakut, masih diberikan toleransi untuk parkir di halaman kantor.

"Pengecekannya disesuaikan jam masuk kerja, pukul 06.30 WIB. Dilakukan hingga sore hari untuk mengecek kendaraan tamu (masyarakat). Kami juga menugaskan banyak petugas untuk mengurai kemacetan," tegasnya

Untuk itu, dia mengimbau, pemilik kendaraan untuk segera menyervis kendaraannya di bengkel resmi yang terdapat uji emisi atau melihat rekomendasi melalui aplikasi E-UJI EMISI.

Bahkan disarankannya untuk mengubah pola hidup dengan beralih menggunakan kendaraan umum. Hal tersebut sangat berdampak bagi perbaikan kualitas udara di DKI Jakarta.

"Kepada masyarakat Jakarta Utara mari kita mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi dan beralih menggunakan moda transportasi umum yang ramah lingkungan. Supaya bisa mengurangi pencemaran polusi udara," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya