Dijelaskannya, kurangnya perawatan pada kendaraan berdampak langsung pada pencemaran lingkungan, khususnya polusi udara melalui lebihnya gas buang karbon monoksida (CO) yang dikeluarkan kendaraan.
Pelaksanaan uji emisi itu dilakukan dengan pengecekan aplikasi berbasis Android bernama 'E-UJI EMISI' oleh petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), di setiap gerbang masuk kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Ditegaskannya, Kendaraan Dinas Operasional (KDO) maupun kendaraan pribadi milik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lulus uji emisi, tidak diperbolehkan parkir di gedung parkir maupun di halaman kantor Walikota Jakarta Utara.