Mobil Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Parkir di Kantor Walkot Jakut

Antara, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2019 14:38 WIB
Foto: Okezone
Share :

Dijelaskannya, kurangnya perawatan pada kendaraan berdampak langsung pada pencemaran lingkungan, khususnya polusi udara melalui lebihnya gas buang karbon monoksida (CO) yang dikeluarkan kendaraan.

Pelaksanaan uji emisi itu dilakukan dengan pengecekan aplikasi berbasis Android bernama 'E-UJI EMISI' oleh petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), di setiap gerbang masuk kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Ditegaskannya, Kendaraan Dinas Operasional (KDO) maupun kendaraan pribadi milik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lulus uji emisi, tidak diperbolehkan parkir di gedung parkir maupun di halaman kantor Walikota Jakarta Utara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya