Setelah Bule Belanda, Giliran Mahasiswi Jadi Korban Begal Payudara di Yogyakarta

Agregasi KR Jogja, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2019 14:50 WIB
US (19) pelaku remas payudara mahasiswi di Yogyakarta. (Foto : krjogja.com)
Share :

"Tersangka melakukan aksinya dengan berjalan kaki. Saat ini telah kami amankan untuk dimintai keterangan," ucap Kapolsekta Kraton, Kompol Etty Haryanti di ruang kerjanya, mengutip krjogja.com, Rabu (17/7/2019).


Baca Juga : Remas Payudara Turis, Guru SD Ditangkap di Yogyakarta

Kepada petugas, tersangka mengaku hanya iseng melakukan tindak tak senonoh tersebut. Pelaku akan dikenakan pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman penjara selama 2 tahun.

"Karena ancaman kurungan penjaranya di bawah 4 tahun maka tidak kami lakukan penahanan. Namun, proses hukum tetap berjalan dan penyidikan terus dilakukan," ucapnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya