BANDUNG - Setelah melalui rangkaian hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam Sidang Pleno periode Januari hingga Juni 2019 oleh Komisi Yudisial (KY), maka diputuskan sanksi terhadap 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Adapun rinciannya yaitu, sebanyak 43 hakim terlapor dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim terlapor dijatuhi sanksi sedang, dan 5 orang hakim terlapor dijatuhi sanksi berat.
Baca Juga: Komisi Yudisial Pantau 24 Pesidangan Sengketa Pemilu 2019
"Terdapat dua hakim terlapor dari Jabar yang melanggar KEPPH dan dijatuhi sanksi ringan berupa sanksi ringan," Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi di hadapan wartawan saat menggelar workshop Sinergisitas KY dengan Media Massa, Hotel Aston Braga, Bandung, Jabar, Kamis (18/7/2019).