Dari 58 putusan KY tersebut disampaikan kepada MA untuk ditindaklanjuti pelaksanaannya. Namun, MA hanya menindaklanjuti usulan sanksi KY tersebut terhadap 3 hakim yang ketiganya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim.
Kemudian ada 25 putusan KY yang sampai saat ini belum mendapat respon dari MA. Sementara terhadap 8 putusan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial.
"Untuk 22 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan," ucapnya.
Adapun kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi oleh perilaku tidak profesional 36 orang, tidak berprilaku adil 13 orang, tidak menjaga martabat hakim 7 orang dan selingkuh 2 orang.
Baca Juga: KY Pernah Terima Laporan Soal Kasus Baiq Nuril
(Fiddy Anggriawan )