Hakim Sunarso Beberkan Kronologi saat Diserang Pengacara Tomy Winata

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 18 Juli 2019 21:16 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, H Sunarso diserang oleh pengacara Tomy Winata berinisial D, saat membacakan putusan menangani perkara Perdata Nomor 223/pdtg/2018/pn Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 16.00 WIB di ruang Subekti PN Jakarta Pusat.

Sunarso pun membeberkan kejadian yang menimpa dirinya di dalam ruang sidang yang disaksikan tamu.

"Saat dipenghujung pembacaan putusan tersebut, tiba-tiba saya juga tidak tahu karena saya kan menunduk ya membaca putusan itu, tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," kata Sunarso kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

 Baca juga: Lagi Baca Putusan, Hakim PN Jakpus Dipukul Pengacara Tomy Winata Pakai Gesper

Tidak hanya memecut dirinya, D juga menyabetkan ikat pinggangnya ke anggota hakim lainnya.

"Mengenai kening saya sekali. Kemudian menyabet anggota satu pak Duta Baskara dua kali," ujarnya.

 

Sunarso mengaku perihal ini merupakan kejadian buruk selama dirinya berkiprah menjadi seorang hakim. Sunarso menyangkan sikap D yang tidak profesional, padahal jika dirinya tidak terima atas putusannya. D masih dapat menggunakan upaya hukum selanjutnya.

"Saya sekian tahun berpuluh-puluh tahun baru ini. Untuk pembelajaran teman-teman advokat ya untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme. Kalau putusan kami itu kan pasti ada pihak yang merasa kalah, merasa menang kan pasti seperti itu putusan pengadilan itu. Bagi yang keberatan kan silahkan saja menggunakan upaya hukum," ujarnya.

 Baca juga: Hakim PN Jakpus Dipukul Pengacara Tomy Winata, MA: Ini Penghinaan Lembaga Peradilan!

Oleh sebab itu, dirinya melaporkan ke Polres Jakarta Pusat bukan atas nama pribadi melainkan menyangkut persoalan kelembagaan.

"Iya. Kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum. Karena kalau ini kan bukan masalah pribadi. Kalau pribadi sih saya mungkin bisa memaafkan tapi kalau lembaga inikan sudah bicara masalah kelembagaan," sambungnya.

Menurutnya, perbuat D masuk kedalam katagori membuat keonaran dan ketidaktertiban dalam persidangan.

"Tentunya seperti itu ya. Itu termasuk contempt of court. Contempt of court itu membuat keonaran atau ketidaktertiban dari persidangan pengadilan," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya