KAMPAR - Presiden Jokowi dalam pidato kemenangan "Visi Indonesia" menjelaskan tak akan pandang bulu dalam memberantas pungutan liar (pungli), terutama yang menyangkut hajat hidup warga banyak.
Kasus pungli memang marak di berbagai lapisan masyarakat, terutama di sektor pertanahan. Di Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau sekira 1.000 orang menuntut perusahaan sawit PT SBAL untuk mengembalikan tanah warga yang diduga diambil dengan jalur pungli.
Satgas Saber Pungli Kementerian Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) memediasi masalah yang sempat heboh di masyarakat Riau tersebut bersama instansi terkait.
Baca Juga: Jokowi Ingin Selesaikan Sengketa Tanah, Masyarakat Sumut Siap Bantu Data
Hasil mediasi bersama pemerintah daerah dan masyarakat, perusahaan mengaku bersedia mengakomodasi tuntutan masyarakat. Kesepahaman ini sudah ditandatangani oleh perusahaan dan datuk-datuk yang mewakili 1.000 orang warga. Turut menyaksikan penandatanganan kesepahaman tersebut wakil dari Pemerintah Kabupaten, Kapolda, Kapolres, BPN, dan Inspektorat Provinsi.
Kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan perdamaian difasilitasi oleh saber pungli Kemenko Polhukam.
Kuasa hukum dari masyarakat Dr. Suhardi Somomoeljono mengatakan agar perusahaan dapat mengakomodasi tuntutan masyarakat melalui pola-pola kerja sama hulu-hilir atau plasma inti dengan badan hukum koperasi. Suhardi juga menegaskan selama ini masyarakat telah menderita dan berharap solusi yang baik agar tidak ada konflik dengan perusahaan di lapangan.
Pimpinan rapat sekaligus Sekretaris Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam Irjen Pol Dr Widyanto Poesoko SH MH mengatakan sesuai amanat dari Presiden Jokowi apabila ada konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, baik swasta maupun BUMN, maka masyarakat yang selama ini sudah meninggali wilayah harus diperhatikan.
"Bahkan, Presiden menginstruksikan untuk mencabut izin HGU apabila perusahaan masih bersikeras tidak mengindahkan saran dari pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya, Widyanto Poesoko menjelaskan bahwa apabila ada persoalan yang terjadi antara masyakat dan perusahaan terkait perizinan pertanahan maka dapat diduga ada unsur punglinya. Seluruh pihak, terutama perusahaan harus berniat menyelesaikan persoalan ini secara tuntas di tingkat pusat karena selama ini tidak selesai di tingkat daerah.