Kronologi Pria Remas Payudara Mahasiswi di Yogyakarta, Pelaku Ngaku Iseng

krjogja.com, Jurnalis
Kamis 18 Juli 2019 08:02 WIB
Pelaku ditangkap. (Foto: Krjogja.com)
Share :

"Tersangka melakukan aksinya dengan berjalan kaki. Saat ini telah kami amankan untuk dimintai keterangan," ucap Kapolsekta Kraton, Kompol Etty Haryanti di ruang kerjanya, mengutip Krjogja.com, Rabu (17/7/2019).

Kepada petugas, tersangka mengaku hanya iseng melakukan tindak tak senonoh tersebut. Pelaku akan dikenakan pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman penjara selama 2 tahun.

"Karena ancaman kurungan penjaranya di bawah 4 tahun maka tidak kami lakukan penahanan. Namun, proses hukum tetap berjalan dan penyidikan terus dilakukan," ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya