Sedangkan In Absentia, lembaga antirasuah melakukan upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut. "Dua tersangka tidak hadir SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," ucap Febri.
Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.
Baca Juga: KPK Pampang Surat Panggilan Sjamsul Nursalim dan Istri di KBRI Singapura
Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )