Hanna menyatakan, TW mengimbau pengacaranya DA agar patuh dan taat kepada hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sehubungan dengan peristiwa tersebut TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Tanah Air,” tuturnya.
Insiden pemukulan yang dilakukan pengacara DA terjadi saat majelis hakim PN Jakarta Pusat membacakan putusan perkara Perdata Nomor 223/pdtg/2018/pn Jakarta Pusat dengan TW selaku penggugat dan PT PWG selaku tergugat. Kejadian itu terjadi Kamis 18 Juli 2019 pukul 16.00 WIB di ruang Subekti PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Hakim Sunarso Beberkan Kronologi saat Diserang Pengacara Tomy Winata
(Arief Setyadi )