JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencabut laporan di Polres Metro Tangerang Kota terkait perseteruan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Pencabutan laporan menindaklanjuti mediasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sesuai dengan hasil musyawarah kemarin di Jakarta, maka hari ini Kemenkumham mencabut gugatan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono di kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Usai Mediasi, Wali Kota Tangerang Ngaku Sudah Minta Maaf ke Menteri Yasonna
Bambang mengungkapkan, masalah antara kedua pihak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pihaknya juga akan berupaya menata aset-aset Kemenkumham yang berada di wilayah kota Tangerang.
"Peristiwa ini harus menjadi bahan introspeksi untuk kita semua terkait kepengurusan aset milik Kemenkumham di Tangerang. Semua aset yang ada harus ditata dengan baik sesuai dengan administrasi negara," ujar Bambang.