MA Minta Pengacara Tomy Winata Dipidana

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2019 16:18 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyesalkan atas tindakan oknum pengacara Tomy Winata, Desrizal yang menyerang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MA mendukung Ketua PN Jakpus H. Sunarso untuk melaporkan oknum advokat tersebut ke aparat kepolisian.

"PN Jakarta Pusat perlu melaporkan kepada polisi untuk ditindak lanjuti," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Andi menyampaikan, setiap orang yang berada di ruang sidang maupun pengunjung terlebih advokat harus menghormati majelis hakim yang tengah memegang pokok perkara.

Menurut dia, bila pengacara tak puas atas pertimbangan maupun putusan hakim, maka dapat melakukan upaya hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya