KPK Periksa Politikus PAN Sukiman Terkait Suap Pengurusan Anggaran

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 22 Juli 2019 10:17 WIB
Sukiman saat tiba di KPK (foto: Arie/Okezone)
Share :

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi ‎XI DPR RI, Amin Santono; pihak swasta, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast.

Keempatnya ditangkap tangan oleh KPK pada 4 Mei 2018, lalu. Keempatnya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana yang berbeda-beda.

Awalnya kasus ini bermula saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ‎Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017, ke Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu).

 

Kemudian, Natan bersama seorang pengusaha rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu yang disinyalir merupakan Yaya Purnomo. Yaya Purnomo lantas meminta bantuan kepada Sukiman.

Diduga, Natan menyuap Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya