JAKARTA - Komedian Tri Retno Prayudati atau dikenal Nunung terancam lima tahun penjara lantaran telah memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Nunung dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 122 Ayat (2) Juncto 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya lima tahun penjara," katanya kepada wartawan, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Baca Juga: Air Mata Iringi Janji Nunung Hentikan Gunakan Narkoba
Argo menambahkan, Nunung akan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan atas kasus narkoba yang menjeratnya.