PADANG - Romi Syofpa Ismael, seorang dokter gigi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu kursi roda dicoret namanya dari daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Bupati Solok Selatan, meski sudah dinyatakan lulus tahapan seleksi. Kasus ini pun menuai simpati publik yang kemudian mengecam si bupati.
Sejak tahun 2015, Romi mengabdi sebagai PTT/honorer dokter gigi Puskesmas Talunan yang merupakan salah satu wilayah terpencil di Solok Selatan.
Pada Juli 2016, pasca operasi sesar melahirkan putri keduanya, dia menderita kelemahan pada otot tungkai bawah. Setelah berobat selama tiga bulan, dia kembali memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Talunan dengan menggunakan kursi roda.
Tahun 2018, Romi mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan mengambil formasi dokter gigi di Puskesmas Talunan yang hanya disediakan untuk satu orang.