Setelah mengikuti ujian, Pemda Solok Selatan mengumumkan Romi lulus menjadi CPNS dan diminta untuk memenuhi kelengkapan administrasi. Dalam proses pemenuhan kelengkapan administrasi, Romi mendapatkan tantangan.
Kondisinya yang menggunakan kursi roda ketika memenuhi persyaratan kesehatan jasmani mesti melakukan uji coba pelayanan di rumah sakit. Setelah itu, dokter mengeluarkan surat keterangan yang mengatakan kondisi fisik Romi sehat dengan catatan ada kelemahan di otot tungkai bawah, serta memberikan saran agar memperoleh pendapat dari ahli okupasi.
Setelah itu, Romi mendatangi RSUP M. Djamil Padang untuk mendapatkan rekomendasi dari ahli rehabilitasi medik dan kemudian ahli okupasi di Pekanbaru mengatakan kondisi disabilitasnya tidak mengganggu pada pekerjaannya sebagai dokter gigi. Setelah itu, Romi memberikan kelengkapan syarat administrasi yang diterima oleh Pemda Solok Selatan.
Namun tiba-tiba, Romi menerima pengumuman bahwa kelulusan CPNS-nya dibatalkan oleh Bupati Solok Selatan pada 18 Maret 2019 dengan alasan mengundurkan diri dan atau tidak memenuhi persyaratan tertentu sehingga berkas yang sudah dilengkapi tidak dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan nomor induk kepegawaian.
(Qur'anul Hidayat)