SEMARANG – Pemprov Jateng memperbanyak jumlah hari berseragam busana adat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika sebelumnya hanya tanggal 15 tiap bulan, kini ASN wajib berbusana adat tiap hari Kamis.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, aturan dirinci yakni pada Kamis pekan pertama hingga ketiga, ASN wajib mengenakan busana adat Jawa. Sedangkan Kamis pekan terakhir mengenakan busana adat nasional.
“Jadi, setiap Kamis minggu pertama, kedua dan ketiga mengenakan busana daerah Jawa, Kamis minggu terakhir menggunakan busana adat nusantara,” katanya di sela Rakor Pengendalian Pelaksanaan APBD 2019 Triwulan II di Gedung B lantai 5 Setda Jateng, Selasa (23/7/2019).
Yang dimaksud busana adat nasional adalah semua pakaian adat dari seluruh daerah di Indonesia. Secara bercanda, Ganjar menyebut jika Sekda Jateng Sri Puryono mengenakan koteka pun dibolehkan.
Menurut Ganjar, semua busana adat daerah di Indonesia bagus dan harus dilestarikan. Ia menentang jika ada yang berpandangan negatif pada busana adat tertentu.