Ketiga, Tuntutan Jaksa Tidak Dapat Diterima. Opsi ini dapat digunakan apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, misalnya dalam kasus yang ne bis in idem, yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Atau apabila perkara itu sudah kadaluwarsa, atau perkara itu merupakan delik aduan tetapi tidak ada pengaduan sebelumnya; atau peradilan yang menyidangkan perkara itu tidak tepat, misalnya seharusnya disidangkan di peradilan anak tetapi disidangkan di peradilan umum. Jadi lebih mengarah ke hukum acaranya.
Ke-empat, Dipidana Lebih Ringan. Ini digunakan ketika ditemukan bahwa hukuman yang dulu dijatuhkan itu melebihi hukuman yang semestinya karena telah ditemukan novum yang mendukungnya. Misalnya seseorang dihukum 20 tahun penjara karena membunuh, melanggar Pasal 340 KUHP. Ternyata ada novum bahwa ini bukan pembunuhan berencana melainkan pembunuhan tanpa rencana sebelumnya. Maka maksimum hukumannya adalah 15 tahun. Jadi hukumannya diturunkan dari 20 tahun menjadi 15 tahun.
Yang paling utama dari empat jenis putusan di tingkat judex juris tersebut adalah dimunculkannya kebenaran dan rasa keadilan sesuai asas hukum serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Patutlah orang yang melakukan tindak kejahatan mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatannya.
Tetapi orang yang tidak melakukan tindak kejahatan, janganlah dicari-cari berbagai cara untuk menghukumnya. Sebab lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tak patut dihukum. Dan menghukum orang yang tidak melakukan kejahatan adalah kejahatan yang paling besar. [***]
Oleh Suparji Ahmad
Dr. Suparji Ahmad, SH, MH adalah Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia dan juga sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).
(Khafid Mardiyansyah)