KPK Sita Rp6,1 Miliar Terkait Gratifikasi Gubernur Kepri

Antara, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2019 22:05 WIB
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun usai menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa total gratifikasi yang diterima Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun yang telah disita KPK sekitar Rp6,1 miliar.

"Jumlah uang yang diduga gratifikasi dalam kasus Kepri yang telah disita KPK, yakni Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong dan 5 Euro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta seperti dikutip Antaranews, Selasa (23/7/2019).

KPK menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara. Salah satunya, terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Baca Juga: 8 Saksi dari Pihak Pejabat Kepri dan Swasta Diperiksa KPK Besok 

Terkait gratifikasi tersebut, tim KPK sebelumnya mengamankan uang dari sebuah tas di rumah dinas Nurdin saat operasi tangan (OTT) dengan jumlah masing-masing 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan Rp132.610.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya