Sementara lanjut dia, bagi yang tidak menyerahkan maka polisi akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Ia juga menuturkan, selain menyita senpi rakitan, Polres Mesuji juga berhasil menangkap pelaku tindak pidana yang merupakan target operasi.
Menurut dia, selama 14 hari terhitung sejak 5 Juli hingga 18 Juli 2019 Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus, yakni kasus curas sebanyak satu orang dan kasus curat serta curanmor sebanyak empat orang.
Operasi Sikat Krakatau selama dua pekan berhasil menangkap target operasi (TO) satu orang berinisial In(30) warga Sungai Badak Kecamatan Mesuji, dan bukan TO sebanyak tiga kasus berhasil menangkap empat orang.
Mereka diantaranya kasus curat berinisial FM (26) warga Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang HD (15) warga Bangun Mulyo dan MC (35). Kemudian kasus curanmor berinisial PY (34) warga Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya.
(Awaludin)