Untuk diketahui, Nunung bersama suamimua Hery diringkus di rumahnya di Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli sekitar pukul 12.30 WIB.
Di tangan pelaku. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Nunung bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.
(Khafid Mardiyansyah)