"Ya, siap. Siap," ucap MH.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Bogor Dilaporkan ke Pengadilan Terkait Sengketa Pilkada
Sebelumnya, Kejari Kota Bogor telah menetapkan dua orang berinisial MH dan HA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibag Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bogor 2018 pada Jumat 21 Juni 2019 lalu.
Tersangka HA merupakan mantan bendahara KPU Kota Bogor sedangkan tersangka MH adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPU Kota Bogor. Sementara MH berstatus Aparatur Sipil (Negara), aktif sebagai staf di Satpol PP Kota Bogor.
Mereka diduga menyelewengkan dana hibah dari Pemkot Bogor tahun 2017 sebesar lebih dari Rp 470 juta. Modusnya, mereka mengadakan kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bogor.
(Fiddy Anggriawan )