Oknum Guru Madrasah 6 Kali Cabuli Siswinya, Terancam 20 tahun Penjara

, Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2019 15:50 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

Korban kemudian menceritakan bahwa dia menjadi korban pencabulan oleh guru olahraganya.

Terkejut dengan pengakuan putrinya, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dan melakukan visum kepada korban di RS Polri Kramat Jati.

Hasil visum menunjukkan ada bekas luka pada kemaluan korban dan juga ada tanda kekerasan.

Anggota Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan pengembangan dan menemukan bahwa pelaku pencabulan adalah guru korban yang juga oknum ASN berinisial DJ (53).

Petugas kemudian langsung mengamankan DJ ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya