Tembak Mati Bripka Rahmat, Polri: Brigadir Rangga Dijerat Pasal Pembunuhan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 27 Juli 2019 11:15 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Polri memastikan bahwa Brigadir Rangga Tianto (32) akan diproses secara hukum terkait kasus penembakan terhadap Bripka Rahmat Efendy (41) di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis, Depok.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan, akibat perbuatannya tersebut Brigadir Rangga akan dijerat oleh Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Dasar kasus pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Asep saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

 Baca juga: Polisi Akan Uji Balistik Peluru yang Bersarang di Tubuh Bripka Rahmat

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya