JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan tidak memiliki kemampuan untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan, kepada mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.
"Saya tidak ada kemampuan ke situ (terkait hukum). (Kalau) Nanti dipaksakan begitu, saya melanggar hukum, melanggar apa segala macam, saya nggak mau itu. Tapi untuk berharap dia ditangguhkan (penahanan), ya harapan kita semua. Itu aja," kata Ryamizard kepada wartawan di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019) seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Kuasa Hukum Kivlan Zen Ajukan Surat Penangguhan Penahanan ke Menhan
Menhan mengatakan, itu saat ditanya mengenai putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini mengaku tidak ingin ikut campur dalam kasus hukum tersebut.
"Begini, apapun yang diminta dengan saya itu pasti saya kabulkan. Tetapi sudah saya sampaikan masalah hukum, masalah politik, saya tidak ada kemampuan ke sana. Ini sudah masalah politik ini, orang bermain politik saya masuk, wah bahaya saya," tegasnya.