Rok Paskibraka Putri Diganti Celana, Kemenpora: Diperkuat Perpres

, Jurnalis
Senin 29 Juli 2019 22:15 WIB
Ilustrasi Anggota Putri Paskiraka (foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan mengganti penggunaan rok menjadi celana panjang bagi anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2019. Hal itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.

"Jadi hal ini jangan lagi disalahartikan oleh publik karena sesuai aturan tersebut, anggota paskibraka putri dimungkinkan mengenakan celana panjang, terutama mereka yang berjilbab," kata Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga Asrorun Ni'am Sholeh dalam siaran pers yang diterima Antara, Senin (29/7/2019).

Baca Juga: Kemenpora Terbitkan Aturan Paskibraka Putri Pakai Celana Panjang, Ini Kata Istana 

Dia menjelaskan, tidak hanya dalam perpres, aturan pengenaan celana panjang ini juga terdapat pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas. Lalu ada pula pada Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pakaian Seragam.

"Berkaca pada serangkaian aturan tersebut, maka diadaptasi untuk anggota paskibraka putri, terutama yang mengenakan jilbab," tutur Ni'am.

Ia mengatakan, sebelum Diklat Paskibraka Nasional 2019 bergulir, perihal penggunaan seragam ini juga telah dibahas.

Dalam rapat yang terdiri pelatih, pembina, pelatih dari Garnisun dan Setpres, Kementerian Komunikasi dan Informatika, PPI, juga Kemenpora persoalan seragam ini dibahas serius.

"Soalnya pernah ada yang seragamnya kebesaran, ada juga yang terlalu ketat, sehingga harus dipersiapkan serius agar nantinya tampil sempurna. Pada kesempatan itu, perwakilan Garnisun menyampaikan kemungkinan penggunaan celana panjang oleh putri, lagi pula hal ini telah berjalan efektif di lingkungan TNI/Polri," tutur dia.

Ni'am berharap masyarakat tidak lagi berspekulasi atau menebar rumor yang dikaitkan dengan sentimen kelompok.

"Kebijakan ini semata agar tertib pelaksanaan dan penyesuaian terhadap aturan yang didahului oleh kajian dan serap aspirasi. Jadi tidak tiba-tiba, apalagi dikaitkan dengan isu macam-macam," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya