Polisi Butuh Waktu 14 Hari Periksa Psikologis Brigadir Rangga

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 29 Juli 2019 15:13 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap psikologis dari Brigadir Rangga Tianto setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan terhadap Bripka Rahmat Efendy di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis, Depok.

"Jadi, ketika sudah ditetapkan TSK (tersangka) kepada siapa pun ada pemeriksaan psikologis yang harus dilakukan atau ditempuh," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (29/7/2019). 

Dedi menjelaskan, pemeriksaan psikologis tersebut dilakukan untuk mendalami adanya gangguan psikis atau pun kesehatan lainnya yang dialami Brigadir Rangga. Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan, Brigadir Rangga Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya


Apabila ditemukan adanya gangguan kejiwaan, kepolisian akan menentukan langkah selanjutnya dalam menangani perkara ini. Hasil kesehatan itu sendiri akan berlangsung selama dua pekan kerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya