Baca Juga: Tembak Mati Bripka Rahmat, Polri: Brigadir Rangga Dijerat Pasal Pembunuhan
Namun, hal itu tidak disetujui oleh Bripka Rahmat. Mengingat, penangkapan itu sudah sesuai prosedur dan diketemukan barang bukti pelaku tawuran berupa celurit. Kemudian, obrolan itu menjadi memanas. Lalu, pelaku keluar Ruang SPKT untuk mengambil senjata api dan kembali ke dalam dengan langsung menembakan tujuh peluru ke Bripka Rahmat.
Saat ini, polisi menetapkan Brigadir Rangga sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
(Arief Setyadi )