Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades di Riau Ditangkap

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Senin 29 Juli 2019 09:33 WIB
Mantan Kepala Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, IM (ketiga kiri) ditangkap terkait kasus korupsi dana desa. (Ist)
Share :

PEKANBARU – Tim Reskrim Polres Kampar, Riau, menangkap seorang mantan kepala desa (kades) Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir. Pria berinisial IM ditangkap terkait kasus dugaan korupsi dana desa.

Tersangka ditangkap pihak kepolisian saat melarikan diri di daerah Purwokerto, Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Saat ini tersangka dalam perjalanan dari Jateng ke Riau.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri mengatakan, IM ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp316 juta. Dana itu dikorupsinya saat tersangka masih menjabat Kades Gerbang Sari pada 2016.

“Dana tersebut dialokasikan untuk fisik dan nonfisik. Setelah dana tersebut dicairkan ternyata ada kegiatan yang bersifat fiktif dan tidak terealisasikan sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp316 juta," ujarnya, Senin (29/7/2019).

ADD yang dikucurkan dari APBD pada 2016 untuk Desa Gerbang Sari sebesar Rp1 miliar. Pihak kepolisian telah mengantongi barang bukti berupa dokumen kegiatan pelaksanaan APBDes Tahun 2016, buku tabungan Simpeda dan print out rekening korannya.

Setelah mengantongi cukup bukti, tim Polres Kampar mencari keberadaan IM. Setelah dilacak pria berusia 50 kabur ke kampung halamannya. Untuk melacak keberadaan pelaku, Polres Kampar meminta bantuan Polsek Kemranjen dan Polsek Kroya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya