Aksi terorisme di Indonesia, kata Hadi juga merupakan salah satu tanggung jawab dari TNI, selain operasi militer. Dalam menanggulangi aksi terorisme itu, nantinya TNI akan menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya, yakni penangkal, penindak dan sebagai pemulih.
"Tugas fungsi adalah penangkal, penindak, dan pemulih. Penangkalnya di dalamnya adalah surveillance, yang isinya intelijen, 80% kami laksanakan adalah surveillance atau observasi jarak dekat dan 20% penindakan. Sehingga intelijen ada di fungsi penangkalan," ucap Hadi.
Hadi memastikan, dibentuknya satuan yang dikomandoi oleh Brigjen Rochadi tersebut tidak akan tumpang tindih dengan lembaga lainnya yang juga berperan dalam tanggulangi terorisme. Salah satunya adalah BNPT dan Polri.
"Kami koordinasi dengan kepolisian dan BNPT sebagai penindak," tegas Jenderal bintang empat itu.