JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus bentrokan antar-warga di Register 45, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada Rabu 17 Juli 2019 lalu.
"Sudah ditetapkan 4 tersangka terkait kerusuhan di Mesuji," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Personel Gabungan TNI-Polri Masih Berjaga di Lokasi Bentrokan Mesuji
Kendati begitu, Dedi belum bisa merinci secara detail mengenai identitas keempat tersangka itu. Pasalnya, Polda Lampung akan secara resmi merilis perkembangan kasus tersebut.