Pemprov DKI lantas disarankan segera mengambil langkah-langkah cepat untuk mengurangi pencemaran udara, di antaranya dengan pembatasan kendaraan bermotor dan perluasan ruang terbuka hijau (RTH), sebab RTH di Jakarta hanya ada di angka 10 hingga 12 persen, padahal batas minimal RTH harus berada di 30 persen,
"Gerak segera, walau terlambat, penyumbang polusi terbesar itu dari kendaraan bermotor, sekarang pemprov memberikan perhatian untuk mengurangi gas uap motor. Kemacetan juga salah satu, kemudian industri-indrusti dan terakhir memperbanyak penghijauan (RTH),” tuturnya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lamban dalam menangani persoalan polusi udara di Ibu Kota.
"Kebijakannya jelas masih lamban dan respons yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta cenderung tidak signifikan," kata Direktur Walhi DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi.
(Rizka Diputra)