JAKARTA - Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman mempertanyakan, persyaratan surat keterangan terdaftar (SKT) atau izin perpanjangan oprasional FPI yang dimaksud Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Ia meminta Mendagri untuk membeberkan kepada publik apa saja persyaratan yang belum dipenuhi FPI sehingga SKT tersebut tak kunjung dikeluarkan.
"Syarat itu ada beberapa macam, yang mana yang belum," kata Munarman saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: PKS: FPI Tidak Bertentangan dengan Pancasila
Mendagri Tjahjo menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) pimpinan Habib Rizieq Sihab itu belum melengkapi syarat untuk perpanjangan izin. Karena alasan itu pula pihaknya belum bisa melakukan perpanjangan izin FPI.
Untuk itu Munarman, meminta agar pemerintah dalam hal ini Mendagri bisa merinci syarat yang dimaksud. Dengan begitu pihaknya bisa mempersiapakan sejumlah syarat yang belum dilengkapi.
"Harusnya tanyakan ke pemerintah, kan bolanya ditangan pemerintah," ungkapnya.
Baca juga: JK soal Izin FPI: Dakwah Silakan, tapi Tak Bisa Menolak Pancasila
Menurut Tjahjo, ada 10 dari 20 persyaratan yang belum dilengkapi. Kendati begitu dirinya tidak merinci syarat apa saja yang belum dipenuhi. Ia hanya mengatakan bahwa syarat yang belum diserahkan FPI yakni AD/ART dan susunan kepengurusannya belum ditandatangani, serta lain-lainnya.
Nantinya apabila telah dinyatakan lengkap Kemendagri akan memasuki tahapan evaluasi. Salah satunya untuk memastikan komitmen FPI terhadap NKRI dan Pancasila.
"Kalau saya batalkan kan melanggar, kan ini belum diteken kok, kok sudah diterima, saya engak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean, semua ormas sama," tukasnya.
(Awaludin)