JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018 yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (SPR).
Sejalan dengan pengusutan itu, KPK memanggil dua saksi pada hari ini yaitu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur (Jatim), Ahmad Sukardi dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dwi Yuniawati.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan SPR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).
Baca Juga: Anggota DPRD dan Sekda Tulungagung Diperiksa KPK
Selain memanggil dua saksi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK sendiri telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.
Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.