JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera menyatakan sangat setuju adanya usulan yang melarang mantan napi korupsi tak boleh maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
“Ide pelarangan sejak awal saya setuju. Hak publik harus didahulukan dibanding hak pribadi,” kata Mardani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Politikus PKS ini membeberkan alasannya mendukung agar napi korupsi agar tidak boleh ikut bertarung di pesta demokrasi tahun depan. Sebab mereka sudah mencederai kepercayaan yang diberikan oleh publik.
“Narapidana kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik. Pilihan kebijakan melarang narapidana maju di Pilkada melindungi kepentingan publik,” ujarnya.