Karenanya, dia mengatakan usai masa reses Komisi II DPR bakal membahas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta revisi UU Pilkada agar napi korupsi tak maju di Pilkada.
“Komisi II akan membahasnya pasca-reses,” kata Mardani.
Baca Juga: Wacana Larangan Mantan Koruptor Ikut Pilkada 2020, Ini Kata DPR
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar eks napi korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020 mendatang. Namun KPU berharap ada revisi UU Pilkada untuk menjalankan hal tersebut.
“Pilkada 2020 kan sudah di depan mata. Sebenarnya kalau DPR dan pemerintah berniat baik sehingga hal yang pernah terjadi itu nggak terulang lagi itu bisa dimulai dengan revisi terbatas UU Pilkada, terutama soal persyaratan calon, yaitu mantan koruptor nggak boleh atau dilarang nyalon,” kata komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
(Khafid Mardiyansyah)