JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh menyatakan tidak mempermasalahkan adanya larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah 2020. Asalkan, kata dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terkait hal itu tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Peraturan KPU tidak boleh bertentangan dengan UU. Selama tidak bertentangan dengan UU, tentu tidak masalah," kata Nihayatul, di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: KPU Uji Publik Rancangan PKPU Pilkada 2020
Menurut dia, seharusnya partai politik yang berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi sebagai kepala daerah. Dengan begitu, tidak perlu ada aturan pelarangan mengusung mantan koruptor.
"Sebenarnya seleksinya di partai. Bila partai komitmen, tentu ada atau tidak ada peraturan pasti tidak akan memasukkan mantan koruptor untuk diusung," ujar Nihayatul.