Wacana Larangan Mantan Koruptor Ikut Pilkada 2020, Ini Kata DPR

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2019 14:12 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh menyatakan tidak mempermasalahkan adanya larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah 2020. Asalkan, kata dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terkait hal itu tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Peraturan KPU tidak boleh bertentangan dengan UU. Selama tidak bertentangan dengan UU, tentu tidak masalah," kata Nihayatul, di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: KPU Uji Publik Rancangan PKPU Pilkada 2020

Menurut dia, seharusnya partai politik yang berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi sebagai kepala daerah. Dengan begitu, tidak perlu ada aturan pelarangan mengusung mantan koruptor.

"Sebenarnya seleksinya di partai. Bila partai komitmen, tentu ada atau tidak ada peraturan pasti tidak akan memasukkan mantan koruptor untuk diusung," ujar Nihayatul.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya