Baca juga: KPU Ragu Bisa Perpendek Masa Kampanye Pilkada 2020
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mantan narapidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2020. Namun, KPU berharap ada revisi UU Pilkada untuk menjalankan hal tersebut.
"Pilkada 2020 kan sudah di depan mata. Sebenarnya kalau DPR dan pemerintah berniat baik sehingga hal yang pernah terjadi itu enggak terulang lagi itu bisa dimulai dengan revisi terbatas UU Pilkada, terutama soal persyaratan calon, yaitu mantan koruptor enggak boleh atau dilarang nyalon," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
(Hantoro)