JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh menyatakan tidak mempermasalahkan adanya larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah 2020. Asalkan, kata dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terkait hal itu tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Peraturan KPU tidak boleh bertentangan dengan UU. Selama tidak bertentangan dengan UU, tentu tidak masalah," kata Nihayatul, di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: KPU Uji Publik Rancangan PKPU Pilkada 2020
Menurut dia, seharusnya partai politik yang berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi sebagai kepala daerah. Dengan begitu, tidak perlu ada aturan pelarangan mengusung mantan koruptor.
"Sebenarnya seleksinya di partai. Bila partai komitmen, tentu ada atau tidak ada peraturan pasti tidak akan memasukkan mantan koruptor untuk diusung," ujar Nihayatul.
Baca juga: KPU Ragu Bisa Perpendek Masa Kampanye Pilkada 2020
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mantan narapidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2020. Namun, KPU berharap ada revisi UU Pilkada untuk menjalankan hal tersebut.
"Pilkada 2020 kan sudah di depan mata. Sebenarnya kalau DPR dan pemerintah berniat baik sehingga hal yang pernah terjadi itu enggak terulang lagi itu bisa dimulai dengan revisi terbatas UU Pilkada, terutama soal persyaratan calon, yaitu mantan koruptor enggak boleh atau dilarang nyalon," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
(Hantoro)