“Ya sudah sabar, kalau belum selesai ya pakai yang ada dulu. Jangan kalau DPR belum kerja terus dia mau bikin sendiri. Enak saja dia mau jadi regulator juga,” tuturnya.
Baca Juga: Komisi II DPR Setuju Mantan Koruptor Dilarang Ikut Pilkada 2020
Baca Juga: Usul Pulau Reklamasi Jadi Ibu Kota, Fahri: Luasnya Sama dengan Washington DC
Diketahui, KPU sepakat dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar eks napi korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020 mendatang. Namun KPU berharap ada revisi UU Pilkada untuk menjalankan hal tersebut.
“Pilkada 2020 kan sudah di depan mata. Sebenarnya kalau DPR dan pemerintah berniat baik sehingga hal yang pernah terjadi itu nggak terulang lagi itu bisa dimulai dengan revisi terbatas UU Pilkada, terutama soal persyaratan calon, yaitu mantan koruptor enggak boleh atau dilarang nyalon,” kata komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
(Angkasa Yudhistira)