Fahri Sindir KPU soal Larangan Mantan Napi Korupsi di Pilkada 2020

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2019 20:12 WIB
Fahri Hamzah
Share :

“Ya sudah sabar, kalau belum selesai ya pakai yang ada dulu. Jangan kalau DPR belum kerja terus dia mau bikin sendiri. Enak saja dia mau jadi regulator juga,” tuturnya.

Baca Juga: Komisi II DPR Setuju Mantan Koruptor Dilarang Ikut Pilkada 2020

Baca Juga: Usul Pulau Reklamasi Jadi Ibu Kota, Fahri: Luasnya Sama dengan Washington DC

Diketahui, KPU sepakat dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar eks napi korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020 mendatang. Namun KPU berharap ada revisi UU Pilkada untuk menjalankan hal tersebut.

“Pilkada 2020 kan sudah di depan mata. Sebenarnya kalau DPR dan pemerintah berniat baik sehingga hal yang pernah terjadi itu nggak terulang lagi itu bisa dimulai dengan revisi terbatas UU Pilkada, terutama soal persyaratan calon, yaitu mantan koruptor enggak boleh atau dilarang nyalon,” kata komisioner KPU Hasyim Asy'ari.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya