KPK Tetapkan Dirkeu PT Angkasa Pura II Sebagai Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2019 23:16 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat Konpres OTT Dirkeu PT Angkasa Pura II di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) (foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA) sebagai tersangka suap terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS)‎ tahun 2019. Andra diduga sebagai pihak penerima suap.

Selain Andra, KPK juga menetapkan satu orang lainnya yakni, Staf PT ‎In‎dustri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI)‎, Taswin Nur (TSW) sebagai tersangka dalam perkara ini. Taswin Nur diduga sebagai pihak pemberi suap.

Baca Juga: Terjaring OTT, Direksi PT Angkasa Pura II Diduga Terima Suap dari Proyek PT INTI 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ‎ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019). 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya