KPK Tetapkan Dirkeu PT Angkasa Pura II Sebagai Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2019 23:16 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat Konpres OTT Dirkeu PT Angkasa Pura II di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) (foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

"AYA diduga menerima uang SGS96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI," ucapnya.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Harta Dirkeu PT Angkasa Pura II Capai Rp28 Miliar 

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Anra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Taswin Nur disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya