"Intinya kita manusia salah satu hak paling mendasar di HAM adalah bernafas dan ini sudah diakui bukan hanya di Indonesia tapi di dunia," kata Melani di PN Jakarta Pusat.
Melanie berharap pemerintah menyadari bahwasanya banyak masyarakat yang menginginkan hidup sehat. Sehingga, kualitas udara pun harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah.
"Pemerintah menyadari bahwa dia perlu masyarakat yang hidup bukan yang mati. Jadi kita hidup perlu bernafas biarkan kita bernafas," sambungnya.
Dalam salah satu isi petitum gugatan perdata yang diajukan Koalisi Ibukota, mereka menuntut agar Presiden Jokowi menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.
(Awaludin)