Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan, Abah Grandong hari ini akan dilakukan pemeriksaan. Abah Grandong juga terancam dijerat dengan Pasal 302 tentang penganiayaan hewan dengan kurungan 9 bulan.
"Kita periksa dulu yah. Nanti, kita akan bawa ke Kramatjati (RS Polri), beliau terancam bakal dijerat Pasal 302," ujarnya.
Baca Juga: Abah Grandong si Pemakan Kucing Hidup-Hidup Akan Jalani Tes Kejiwaan
(Arief Setyadi )