JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan, sudah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung berserta suaminya July Jan Sambiran ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Untuk berkas tersangka Nunung dan July Jan Sambiran hari ini sudah diserahkan berkas perkara tahap pertama,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Baca Juga: Polisi Bongkar Perkenalan Nunung dengan Pemasok Sabu
Setelah dilimpahkan, penyidik bakal menunggu jawaban apakah berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Jika sudah, maka penyidik segera melimpahkan berkas tahap kedua yakni barang bukti dan tersangka.
"Nanti kita tinggal menunggu penilaian daripada jaksa," kata Argo.