Abah Grandong Pemakan Kucing Jadi Tersangka dan Terancam 9 Bulan Penjara

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2019 23:46 WIB
Abah Grandong Pemakan Kucing Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat (foto: A.Fardiansyah/Okezone)
Share :

JAKARTA - Abah Naca alias Grandong ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya memakan kucing hidup-hidup viral. Abah Grandong dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi begitu selesai diperiksa langsung kita sedang gelar perkara, yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).

Baca Juga: Abah Grandong Makan Kucing Hidup-Hidup, Polisi Periksa 3 Orang Saksi 

Meski demikian, Grandong diperbolehkan pulang, kemudian Grandong akan menjalani pemeriksaan kejiwaannya di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Setelah kita lakukan penangkapan, 1 x 24 jam, mungkin besok kita pulangkan. Langsung kita lakukan pemerikdaan kejiwaan besok," ucapnya.

Polisi menjerat jagoan dari Tanah Banten itu dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang penganiayaah terhadap hewan dengan ancaman hukuman pidana 9 bulan penjara.

Baca Juga: Keluarga: Abah Grandong si Pemakan Kucing Hidup-Hidup Belajar Ilmu Hitam


(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya