JAKARTA - Abah Naca alias Grandong ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya memakan kucing hidup-hidup viral. Abah Grandong dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi begitu selesai diperiksa langsung kita sedang gelar perkara, yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).
Baca Juga: Abah Grandong Makan Kucing Hidup-Hidup, Polisi Periksa 3 Orang Saksi
Meski demikian, Grandong diperbolehkan pulang, kemudian Grandong akan menjalani pemeriksaan kejiwaannya di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Setelah kita lakukan penangkapan, 1 x 24 jam, mungkin besok kita pulangkan. Langsung kita lakukan pemerikdaan kejiwaan besok," ucapnya.
Polisi menjerat jagoan dari Tanah Banten itu dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang penganiayaah terhadap hewan dengan ancaman hukuman pidana 9 bulan penjara.
Baca Juga: Keluarga: Abah Grandong si Pemakan Kucing Hidup-Hidup Belajar Ilmu Hitam
(Fiddy Anggriawan )