Abah Grandong Pemakan Kucing Jadi Tersangka dan Terancam 9 Bulan Penjara

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2019 23:46 WIB
Abah Grandong Pemakan Kucing Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat (foto: A.Fardiansyah/Okezone)
Share :

"Setelah kita lakukan penangkapan, 1 x 24 jam, mungkin besok kita pulangkan. Langsung kita lakukan pemerikdaan kejiwaan besok," ucapnya.

Polisi menjerat jagoan dari Tanah Banten itu dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang penganiayaah terhadap hewan dengan ancaman hukuman pidana 9 bulan penjara.

Baca Juga: Keluarga: Abah Grandong si Pemakan Kucing Hidup-Hidup Belajar Ilmu Hitam


(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya