Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya.
Baca Juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril
Namun, MA melalui putusannya menolak permohonan PK tersebut. Baiq Nuril lalu mengirimkan surat kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk Jokowi. Melalui surat itu, dia menaruh harapan agar Jokowi mengabulkan amnesti secepatnya.
Jokowi pun memberikan amnesti kepada Nuril yang ditekennya pada Senin 29 Juli 2019. Kini, lewat amnesti dari Jokowi, Baiq Nuril bebas vonis 6 bulan penjara.
(Qur'anul Hidayat)