Terima Salinan Amnesti dari Jokowi, Baiq Nuril: Mau Saya Bingkai dengan Emas

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2019 18:07 WIB
Baiq Nuril menunjukkan salinan Keppres pemberian amnesti dari Jokowi. (Foto: Biro Pers Setpres)
Share :

Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya.

Baca Juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril

Namun, MA melalui putusannya menolak permohonan PK tersebut. Baiq Nuril lalu mengirimkan surat kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk Jokowi. Melalui surat itu, dia menaruh harapan agar Jokowi mengabulkan amnesti secepatnya.

Jokowi pun memberikan amnesti kepada Nuril yang ditekennya pada Senin 29 Juli 2019. Kini, lewat amnesti dari Jokowi, Baiq Nuril bebas vonis 6 bulan penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya